Dishub Akan Permanenkan Rekayasa Lalin Bundaran HI, Pelanggar Bisa Ditilang

rizky syahrial
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut uji coba rekayasa lalin akan dipermanenkan (Foto : Rizky Syahrial)

Dia melanjutkan, jika masyarakat yang melanggar rekayasa lalin, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi masyarakat yg melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalin angkutan jalan, serta denda maksimum Rp500.000," tuturnya.

Uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan mulai 4 Juli-10 Juli 2022. Rekayasa lalin demi mengurangi kemacetan saat jam pulang kerja.

Berikut ini pengalihan arus di Bundaran HI :

1. Pengalihan lalu lintas dari arah selatan ke timur dilakukan secara terbatas dengan prioritas untuk Bus TransJakarta dan rombongan VVIP.

2. Pengalihan lalu lintas dari arah timur ke utara.

3. Lalu lintas dari selatan yang akan menuju timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin - putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kementerian Perhubungan.

4. Lalu lintas dari timur yang akan menuju barat/utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman - putar balik di Landmark Kolong Sudirman - Jalan Galunggung - belok kiri ke Kupingan BNI - Jalan Jenderal Sudirman - dan seterusnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
8 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Megapolitan
9 hari lalu

2 Copet Ditangkap saat Beraksi di CFD Bundaran HI

Megapolitan
12 hari lalu

Kecelakaan Mobil Sedan Tabrak Separator Busway di Bundaran HI, Kondisi Ringsek

Nasional
12 hari lalu

Potret Kapolri Turun Langsung ke Bundaran HI saat Malam Tahun Baru, Sapa Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal