Bahkan dia meragukan, kubu Moeldoko benar-benar telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Dia meyakni, pengadilan akan menolak gugatan tersebut.
"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Muhammad Rahmad memastikan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan menyusul penolakan Kemenkumham terhadap permohonan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. "Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).