Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Selainitu hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 dan telah diserahkan ke kas negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta menutup 192 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran Covid-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai.”ucapnya.
Dia menuturkan pengamanan tambahan untuk libur panjang juga dilakukan dengan menggelar Operasi Zebra 26 Oktober - 8 November 2020. Operasi ini melibatkan 160.916 personel dan 645 pos pengamanan serta pelayanan.
Selama Operasi Zebra petugas terus menyampaikan teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi meminimalisir penularan dan menambah pemeriksaan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk lokasi wisata.
Sementara itu, dokter spesialis penyakit dalam Dirga Sakti Rambe, menyampaikan, penularan Covid-19 sangat terkait dengan mobilitas. Masyarakat yang tetap ingin berwisata saat libur panjang disarankan hanya dengan orang yang serumah, bukan dengan keluarga jauh apalagi dengan orang asing.
"Mematuhi protokol 3M di manapun kita berada, agar kita aman dan tidak terkena penyakit. Paling ideal memang liburan di rumah saja,” katanya.