JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Saldi Isra menjadi satu dari tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Dia menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," ujar Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dia menyatakan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum. Sehingga dia menilai pemilihan suara ulang perlu dilakukan.
Dia meyakini sebagian penjabat (pj) kepala daerah termasuk perangkat daerah tidak netral. Hal ini menjadi penyebab pemilu berlangsung secara tidak jujur dan adil.
"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).