JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kelemahan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hingga peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelemahan itu menyebabkan adanya celah pelanggaran pemilu khususnya terkait kampanye.
“Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum, UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebutuhan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo mengatakan, UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye, yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye.
“Padahal Pasal 283 Ayat 1 pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” katanya.
Sementara pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang bentuk kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.
“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi," kata Suhartoyo.
Dengan demikian, MK meminta pemerintah dan DPR menyempurnakan Undang-Undang Pemilu, Pilkada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu.