MK Akui Ada Celah Pelanggaran Pemilu, Soroti Kelemahan Aturan

Binti Mufarida
Ketua MK Suhartoyo (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kelemahan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hingga peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelemahan itu menyebabkan adanya celah pelanggaran pemilu khususnya terkait kampanye.

“Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum, UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebutuhan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye, yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye.

“Padahal Pasal 283 Ayat 1 pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” katanya.

Sementara pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang bentuk kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi," kata Suhartoyo.

Dengan demikian, MK meminta pemerintah dan DPR menyempurnakan Undang-Undang Pemilu, Pilkada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal