Ditahan 20 Hari, Jaksa Pinangki Tempati Rutan Salemba

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 20 hari. Saat ini Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki di jemput di rumahnya. Kemudian, dia dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Sementara ini, kata dia Pinangki menempati Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat. "Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucapnya.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka terhadap Pinangki didukung sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. "Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisialnya PSM," ucapnya.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

4 Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Jakarta-Rutan Salemba Digagalkan, Ini Modusnya

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal