Ditahan 20 Hari, Jaksa Pinangki Tempati Rutan Salemba

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 20 hari. Saat ini Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki di jemput di rumahnya. Kemudian, dia dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Sementara ini, kata dia Pinangki menempati Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat. "Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucapnya.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka terhadap Pinangki didukung sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. "Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisialnya PSM," ucapnya.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Dapat Ancaman usai Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba? Ini Faktanya!

Buletin
6 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Seleb
12 hari lalu

Ammar Zoni Mendadak Ucap Terima Kasih di Ruang Sidang Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal