Usai Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. Selanjutnya, Kejagung menahan Pinangki selama 20 hari.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut didukung sejumlah alat bukti. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa 4 orang terkait kasus tersebut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan pada malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari dalam konfrensi pers di Kejagung, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, tim penyidik Kejagung menilai sejumlah alat bukti yang diniliki dan keterangan dari para saksi dinilai kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai trsangka.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisiamnya PSM," katanya.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
2 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal