Usai Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. Selanjutnya, Kejagung menahan Pinangki selama 20 hari.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut didukung sejumlah alat bukti. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa 4 orang terkait kasus tersebut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan pada malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari dalam konfrensi pers di Kejagung, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, tim penyidik Kejagung menilai sejumlah alat bukti yang diniliki dan keterangan dari para saksi dinilai kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai trsangka.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisiamnya PSM," katanya.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
22 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
25 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
25 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
25 hari lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal