Selain itu Bahar bin Smith juga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang dalam ceramah tersebut. Atas perbuatan tersebut maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
"Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur," kata Reynhard.
Setibanya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Termasuk mengikuti rapid test untuk mencegah penularan corona.
"Dia menjalani rapid test Covid-19 dan digeledah badan serta barangnya," ucap Reynhard.
Sebelumnya Bahar bin Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.