JAKARTA, iNews.id - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari setelah melanggar program asimilasi yang baru dinikmatinya sejak 15 Maret 2020 lalu. Kini dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan Bahar bin Smith ditempatkan di sel pengasingan one man one cell atau straf cell yang hanya cukup untuk satu tahanan. Sel tersebut diketahui untuk tahanan dengan pelanggaran berat.
"Bahar bin Smith ditempatkan di sel tikus atau straf cell di Blok Antasena, di kamar nomor 9," kata Reynhard melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Bahar bin Smith diketahui bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 16 Mei 2020 melalui program asimilasi. Namun keputusan itu dicabut setelah Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor menilai Bahar bin Smith tidak mengikuti bimbingan dan melanggar ketentuan asimilasi.
Reynhard menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Bahar bin Smith yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramah tersebut telah disebarkan dalam bentuk video dan viral.