JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ). Penahanan dilakukan seusai KPK memeriksa sang bupati selama kurang lebih 10 jam.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Muzni adalah tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. “KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MZ (Muzni Zakaria), eks Bupati Solok Selatan dalam perkara pembangunan masjid agung dan Jembatan Ambayan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Ali menuturkan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini mulai terhitung sejak 30 Januari sampai dengan 18 Februari 2020. “Penahanan kami lakukan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, Muzni keluar dari Gedung KPK sekira pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan tangan diborgol. Dia pun tidak berkomentar banyak dan tampak menundukan kepala.
“Saya ucapkan terima kasih atas penahanan ini. Ini pertama kali saya ditahan,” ujarnya sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.