Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria: Terima Kasih

Riezky Maulana
Wali Kota Solok Selatan, Muzni Zakaria, mengenakan rompi tahanan berwarna jingga di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2019 bersama dengan Pemilik PT Dempo Bangun Bersama, M Yamin Kahar (MYK). KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang Rp460 juta dari M Yamin Kahar.

Uang itu diduga sebagai realisasi dari kesepakatan keduanya dalam pembangunan proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik M Yamin Kahar yaitu PT Dempo Bangun Bersama. Sementara, uang terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan belum terealisasi.

Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Buletin
4 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal