Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Mengaku Tak Terima Suap

Aditya Pratama
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (5/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Ketua Umum Partai Nasional Aceh itu menegaskan tidak pernah meminta sesuatu dalam bentuk apapun dan siap membuktikan apa-apa saja yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya gak mengatur apapun, gak mengatur fee, gak mengatur proyek, gak terima fee, dan ga ada janji memberikan sesuatu. Saya tidak pernah meminta apapun, saya bisa membuktikan," kata dia dengan nada tinggi

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7/2018). Total ada sembilan orang yang ditangkap. Mereka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).

KPK kemudian menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta. Uang suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
11 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal