Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tahun Baruan di Penjara

Arie Dwi Satrio
Sahat Tua Simanjuntak dijebloskan ke tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dia dipastikan merayakan Natal dan tahun baru di penjara. (FOTO: iNews.id/ARIE DWI SATRIO)

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

KPK menahan Sahat dan tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan RS dan AH, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta. Sementara IW, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.

Sahat dan tiga pihak lainnya tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim KPK. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Sahat dan tiga orang lainnya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Jatim
3 tahun lalu

OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Periksa CCTV Gedung DPRD Jatim

Jatim
3 tahun lalu

DPD Golkar Jatim Siap Beri Bantuan Hukum ke Sahat Tua Simanjuntak yang Terjerat OTT KPK

Nasional
3 tahun lalu

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Bawa 2 Tas

Jatim
3 tahun lalu

Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal