JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) ke tahanan, Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Golkar tersebut terpaksa merayakan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di dalam penjara.
Sahat Tua Simanjutkan dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS.
Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng.
Sahat dan ketiga tersangka lainnya tersebut bakal merayakan tahun baru 2023 di penjara. Sebab, KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan hingga 3 Januari 2023.