Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK, Massa Banser Geruduk Gedung Merah Putih

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal