Pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar 17.000 dolar Amerika kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian 9.500 dolar Amerika untuk Zulkarnain dan 7.500 dolar Amerika untuk Bambang.
Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya PT Anugerah Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM pada 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan Tersangka sebesar Rp14.139.223.215," ucapnya.