Ditangkap Kasus Makar, Lieus Mengaku Pasrah Walau Tak Terima

Irfan Ma'ruf
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Lieus Sungkharisma ditangkap Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dan makar.

"Iya (yang bersangkutan ditahan) silakan ke Krimum ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
1 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
1 hari lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
1 hari lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal