JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pembobol rekening giro di bank BUMN. Pelaku berinisial CP (45 tahun) asal Bojonegoro, Jawa Timur itu ditangkap polisi di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.
Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan informasi dugaan akses ilegal yang dilakukan seseorang menggunakan ATM giro untuk memindahkan uang ke rekening penampung.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana percobaan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM," ujar Dani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Dia mengungkapkan, CP mengaku awalnya mencoba-coba sejumlah mesin ATM melakukan transaksi transfer menggunakan kartu ATM giro miliknya, namun gagal. Kemudian CP menemukan mesin ATM jaringan LINK di toko swalayan di Jember, Jawa Timur yang bisa dieksploitasi.
CP mentransfer sejumlah dana bank ke 16 rekening yang telah dipersiapkannya. "Dia melakukan transaksi transfer melebihi saldo yang dimiliki, di mana seharusnya ditolak oleh mesin ATM," katanya.