Ditanya Hakim soal Fee Proyek E-KTP, Chairuman Berkelit

Richard Andika Sasamu
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. (Foto: iNews.id/Dok)

"Saya perlu jelaskan kejadian Irman itu Mei, saya katakan kita enggak ada reses di bulan Mei dan Juni. Saya ada daftar rapatnya dan enggak ada reses," ucap politikus Partai Golkar ini.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD584.000 dan Rp26 miliar.

Chairuman juga disebut dalam dakwaan Setya Novanto bahwa telah terlibat meminta jatah atau fee lalu dibagi-bagikan kepada anggota DPR dalam sidang e-KTP.

Saat bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto, Chairuman bahkan sempat menangis demi meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak terlibat. Selain disebut menerima aliran dana proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, dia juga disebut memberikan uang kepada Miryam Haryani sebanyak USD200.000 untuk dibagikan pada koleganya di DPR.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal