“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun kami masih mendalami apakah yang bersangkutan juga terlibat kasus serupa di tempat lain,” ucapnya.
Pelaku AD kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Dayeuhkolot juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, terutama saat memarkir motor di tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan,” ujar Triyono.