Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Bupati Bengkayang Terima Suap Ratusan Juta

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dari OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).


Menyanggupi permintaan Gidot, Pada 1 September 2018, Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukkan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen.

"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta," kata Basaria.

Selang sehari dari penawaran itu akhirnya Alexsius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut. Dalam praktik penunjukkan langsung itu secara teknis diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku staf honorer Dinas PUPR.

Pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya kepada Alexius yakni Bun Si Fat (BF) sebesar Rp120 juta, Pandus (PS), Yosef (YF) dan Rodi (RD) Rp160 juta. Selain itu Nelly Margaretha (NM) sebanyak Rp60 juta.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, serta Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap yaitu Suryadman Gidot dan Alexius.

Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
16 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
16 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
17 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal