Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih di Luar Jakarta

Nur Khabibi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK hingga belum menahan tersangka.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham, H. Situmorang menyebut, Eddy saat ini masih berada di luar Jakarta. Namun, dia tidak membeberkan secara detail lokasi Wamenkumham.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Situmorang saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain. KPK tidak merinci identitas para tersangka lain. KPK hanya menyebut mereka berperan sebagai penerima dan pemberi gratifikasi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Sampai berita ini diturunkan, Eddy dan kuasa hukumnya belum kunjung merespons penetapan tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

1 hari lalu

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

1 hari lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

2 hari lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal