Wamenkumham Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: Penegakan Hukum Kini Tidak Pandang Bulu

Widya Michella
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi kinerja KPK. 

Mahfud menilai KPK tidak pandang bulu untuk mengangkat sejumlah pejabat negara yang tersandung korupsi.

"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meski banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih-pilih. Menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan," kata Mahfud usai upacara ziarah nasional peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Mahfud yakin penetapan tersangka itu ditandai dengan ditemukannya sejumlah alat bukti. Sehingga alat bukti itu tinggal diuji di pengadilan.

"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

13 jam lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

14 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

15 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal