JAKARTA, iNews.id - Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketentuan itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat edaran diterbitkan Mendikbud di Jakarta, 1 Februari 2021.