JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Surat tersebut mengenai Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan sehingga UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.