Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang

Widya Michella
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 yang melarang kampanye politik praktis di rumah ibadah, termasuk gereja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023 lalu. SE itu bertujuan untuk memberikan panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan di dalam tempat ibadah, salah satunya yaitu tidak bermuatan kampanye politik praktis. 

Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Jeane Maria Tulung mengatakan SE ini juga berlaku di seluruh tempat ibadah di Indonesia termasuk gereja. Menurutnya, SE tersebut dengan tegas melarang gereja digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis Pemilu 2024. 

"Iya memang (dilarang), Pak Menteri juga kan sudah memberikan imbauan rumah ibadah jangan dijadikan tempat berkampanye berpolitik praktis dan sebagainya," kata Jeane usai Pagelaran Moderasi Beragama di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Untuk mengontrol para penceramah agar tidak menyampaikan muatan politik, gereja memiliki sinode atau dewan gereja. Mereka biasanya bertemu untuk memutuskan suatu masalah doktrin, administrasi atau pelaksanaan suatu hal tertentu.

"Para penceramah atau yang membawa khotbah di dalam gereja itu yang memang diakui oleh gereja dan punya sinode. Di situ kontrolnya ada di sinode yang mengatur para pendeta yang ceramah dan khotbah di gereja ataupun di tempat-tempat lain semuanya dalam kontrol sinode termasuk di gereja lokal itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sinode juga harus terdaftar dan memiliki SK di bawah Ditjen Bimas Kristen Kemenag.

"Iya, di sinode kan mereka terdaftar, sinode kan tahu mana pendeta pendeta yang melayani gereja a,b,c,d," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam SE Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 itu penceramah diharuskan memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat; sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan; sikap santun dan keteladanan serta wawasan kebangsaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Nasional
9 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
11 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal