Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang

Widya Michella
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 yang melarang kampanye politik praktis di rumah ibadah, termasuk gereja. (Foto: Antara)

Lalu ceramah keagamaan yang disampaikan harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragamaserta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Kemudian menjaga Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Kemudian tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jelang Natal, Polri Gencar Perbaiki Gereja hingga Posko Ibadah di Sumut

Nasional
18 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Nasional
11 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal