JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Harun Masiku. Harun Masiku diketahui hingga kini masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diterima kemarin Senin (13/1/2020). "Sudah kami terima suratnya, kemarin sore," kata Arvin, Selasa (14/1/2020).
Arvin mengatakan surat permintaan pencekalan itu akan tetap diproses meski keberadaan terakhir Harun terdeteksi di Singapura. Menurutnya surat permintaan pencekalan itu berguna untuk mendeteksi pergerakan caleg PDIP tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Sebut Harun Masiku Berada di Singapura
BACA JUGA: OTT Wahyu Setiawan Tanpa Harun Masiku, KPK Menolak Disebut Kecolongan
"Kami tetap terima surat itu, karena bisa mendeteksi bila dia pulang," ujarnya.
Sebelumnya Ditjen Imigrasi mendeteksi kepergian Harun ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau sehari sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu dan masuk ke dalam target OTT.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan telah berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi untuk memburu Harun. Dalam kasus itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful yang diketahui sebagai staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.