Ditjen Imigrasi Terima Surat Permintaan Pencekalan Harun Masiku dari KPK

Antara
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Harun Masiku. Harun Masiku diketahui hingga kini masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diterima kemarin Senin (13/1/2020). "Sudah kami terima suratnya, kemarin sore," kata Arvin, Selasa (14/1/2020).

Arvin mengatakan surat permintaan pencekalan itu akan tetap diproses meski keberadaan terakhir Harun terdeteksi di Singapura. Menurutnya surat permintaan pencekalan itu berguna untuk mendeteksi pergerakan caleg PDIP tersebut.

BACA JUGA: Imigrasi Sebut Harun Masiku Berada di Singapura

BACA JUGA: OTT Wahyu Setiawan Tanpa Harun Masiku, KPK Menolak Disebut Kecolongan

"Kami tetap terima surat itu, karena bisa mendeteksi bila dia pulang," ujarnya.

Sebelumnya Ditjen Imigrasi mendeteksi kepergian Harun ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau sehari sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu dan masuk ke dalam target OTT.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan telah berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi untuk memburu Harun. Dalam kasus itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful yang diketahui sebagai staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
4 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
4 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal