Ditjen PSDKP KKP Setop Aktivitas Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Teluk Jakarta

Riyan Rizki Roshali
Ditjen PKSDP Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas kapal berbendera Belanda yang mengeruk pasir di Teluk Jakarta. (Foto: RIyan Rizki Roshali)

Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kini, kapal tersebut sudah disegel. Dirjen PSDKP mengimbau agar pihak terkait untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hari Kelima Pencarian Penumpang KM Virgo Transport 8, Tim SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal

4 hari lalu

Hari Kesepuluh Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Hilang, 24 Kapal Sisir 10 Sektor

5 hari lalu

Prabowo Pastikan Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Cegah Insiden Terulang

7 hari lalu

KM Virgo Kecelakaan di Laut Jawa, DPR: Alarm Evaluasi Sistem Keselamatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal