JAKARTA, iNews.id - Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Ftri 1442 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan, remisi yang diterima para narapidana merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan atau LPKA.
"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Reynhard di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Menurutnya, di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan tahanan dan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP. Dia memastikan, hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tuturnya.