Ditjenpas Kemenkumham: Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Collaborator dari KPK

Riezky Maulana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara)

Rika menuturkan, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidananya pada 13 Agustus 2020. Kemudian, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin pada 7 April 2020 mengusulkan untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Pengajuan CMB tersebut, telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS yang lamanya sebesar remisi terakhir yakni 2 bulan. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar 2 bulan," kata Rika.

Dia menjelaskan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak CMB. Hal itu merujuk Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
12 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
13 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
13 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal