Ditjenpas Pastikan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi usai Lolos Hukuman Mati

Irfan Ma'ruf
Ditjenpas Kemenkumham pastikan Ferdy Sambo tidak akan menerima remisi usai hukumannya berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapat remisi usai lolos dari hukuman mati sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya, MA mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal selaku ajudan Sambo menjadi lebih ringan, yakni dari 13 tahun jadi delapan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

29 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

30 hari lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

31 hari lalu

115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

2 bulan lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal