Ditjenpas Pastikan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi usai Lolos Hukuman Mati

Irfan Ma'ruf
Ditjenpas Kemenkumham pastikan Ferdy Sambo tidak akan menerima remisi usai hukumannya berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapat remisi usai lolos dari hukuman mati sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya, MA mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal selaku ajudan Sambo menjadi lebih ringan, yakni dari 13 tahun jadi delapan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

10 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

13 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

1 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

1 bulan lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal