Ditjenpas Kemenkumham pastikan Ferdy Sambo tidak akan menerima remisi usai hukumannya berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)
Sedangkan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri juga mendapat keringanan. Hukumannya dari 15 tahun diubah menjadi 10 tahun penjara.