Ditjenpas Pastikan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi usai Lolos Hukuman Mati

Irfan Ma'ruf
Ditjenpas Kemenkumham pastikan Ferdy Sambo tidak akan menerima remisi usai hukumannya berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri juga mendapat keringanan. Hukumannya dari 15 tahun diubah menjadi 10 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

5 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

31 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

1 bulan lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

1 bulan lalu

115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal