Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri sampai 5 Oktober

muhammad farhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dito Mahendra bepergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Dito Mahendra alias Mahendra Dito Sampurno dicegah bepergian ke luar negeri sampai 5 Oktober 2023. Pencegahan tersebut diajukan KPK sejak Rabu (5/4/2023). 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencegahan tersebut lantaran Dito akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). 

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Saleh melalui keterangannya, Sabtu (8/4/2023). 

Seperti diketahui, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada Kamis (6/4/2023). Namun Dito kembali mangkir dari pemanggilan KPK. 

KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. 

KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Eks Penyidik Yudi Purnomo Ogah Balik ke KPK, Ada Apa?

Destinasi
1 hari lalu

Batas Pendaftaran SDUWHV: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
3 hari lalu

KPK Respons Klaim Noel soal Mobil yang Disita Bukan Miliknya: Nanti Kami Buktikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal