JAKARTA, iNews.id - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara terkait kepemilikan senjata api ilegal. Vonis dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2024) ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan.
Hakim I Dewa Made menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," katanya.
"Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," katanya.
Vonis Dito Mahendra dikurangi masa penangkapan dan penahanan sejak September 2023. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.