Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Ari Sandita Murti
JPU menuntut Dito Mahendra divonis 1 tahun penjara terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Tuntutan itu dilayangkan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Jaksa menuntut hakim yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Made Budi Watsara menyatakan Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senpi tanpa izin.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," tutur jaksa.

Jaksa juga membacakan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan. Hal yang meringankan, Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materiel.

"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Seleb
1 bulan lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Seleb
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Seleb
1 bulan lalu

Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal