JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Tuntutan itu dilayangkan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Jaksa menuntut hakim yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Made Budi Watsara menyatakan Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senpi tanpa izin.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," tutur jaksa.
Jaksa juga membacakan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan. Hal yang meringankan, Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materiel.
"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata jaksa.