Ditolak Bareskrim Polri, Kivlan Lanjut Laporkan Iwan ke Polda Metro

Irfan Ma'ruf
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kivlan Zen melaporkan H Kurniawan alias Iwan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) itu melaporkan Iwan ke Bareskrim Polri, yaitu keterangan palsu namun ditolak.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, Iwan dilaporkan terkait pernyataannya yang disampaikan melalui rekaman video pada Selasa (11/6/2019) di Kantor Kemenko Polhukam. Dalam rekaman video tersebut Iwan mengaku menerima uang Rp150 juta oleh Kivlan untuk membeli senjata api yang akan digunakan membunuh target operasi, yakni empat tokoh nasional.

"Kami mau melaporkan Iwan terkait kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes (Polri) ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai saran penyidik," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019).

Dalam rekaman video itu, Iwan mengaku dirinya ditangkap polisi pada 22 Mei 2019 pukul 13.00 WIB atas kepemilikan senjata api yang berhubungan dengan Kivlan Zen. Iwan menceritakan pertemuannya dengan Kivlan Zen pada Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu, Iwan mengaku menerima uang Rp150 juta dari Kivlan. Uang tersebut untuk pembelian senjata laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk. Uang Rp150 juta itu dalam bentu dolar Singapura.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Daftar 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Tuntas 2029

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Presiden dan Disetujui DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal