Bareskrim Polri Tolak Laporan Kivlan Zen soal Ancaman Pembunuhan

Irfan Ma'ruf
Laporan mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen soal ancaman pembunuhan terhadap dirinya tidak diterima Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, - Bareskrim Polri menolak laporan mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebagaimana diberitahukan oleh Kurniawan alias Iwana tau HK. Polisi beralasan sedang menyidik kasus tersebut.

Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019).

"Laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu serta pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPK Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra.

Dia mengaku bingung dengan penolakan tersebut. Jika polisi mengaku sedang melakukan penyidikan, Pitra justru heran karena pelaporan Kivlan memiliki konteks berbeda.

"Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen. Kok proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana?" tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

6 hari lalu

Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal