Tak Terima Dituduh Donatur Pembelian Senjata, Kivlan Laporkan Iwan ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni melaporkan Iwan Kurniawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Iwan Kurniawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019). Laporan tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.

Iwan Kurniawan dilaporkan terkait pernyataannya yang disampaikan melalui rekaman video pada Selasa (11/6/2019) di Kantor Kemenko Polhukam. Dalam rekaman video tersebut Iwan mengaku diberikan uang Rp150 juta oleh Kivlan untuk membeli senjata api yang akan digunakan membunuh target operasi, yakni empat tokoh nasional.

"Di sini kita akan melaporkan Iwan Kurniawan atas keterangannya yang menurut testimoni. Karena perkara ini kan masih dalam pokok penyidik di Polda Metro Jaya belum ada putusan dari pengadilan," ujar Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/6/2019).

Dia keberatan dengan pernyataan yang disampaikan Iwan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta atau palsu.

Testimoni Iwan, kata dia diduga melanggar Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberikan keterangan palsu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dari Medan Perang ke Pasar Gelap, Senjata Israel Dicuri Jatuh ke Geng Kriminal

28 hari lalu

Senjata Robot Pembunuh Termasuk Drone Makin Canggih, PBB dan Palang Merah Desak Pembatasan

1 bulan lalu

Polisi soal Asal-usul Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: Ada Perjanjian Olahraga Menembak

1 bulan lalu

Polisi Cek Ruangan di Sekolah Harapan Ibu yang Disebut Bunker, Ternyata Basement

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal