Dituduh Makar, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati, Berekspresi Dibatasi

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa denga tuduhan makar, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Bareskrim melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Namun, pada 11 Mei 2019 Bareskrim melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal