Dituduh Makar, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati, Berekspresi Dibatasi

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa denga tuduhan makar, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen khawatir dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat dinilai semakin dibatasi.

Dia mengaku saat ini menjadi korban perkembangan demokrasi yang semakin memprihatinkan. Padahal batasan menyampaikan kebebasan berdemokrasi, merdeka berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999.

"Demokrasi sekarang sudah mati. Kebebasan berekspresi sudah dibatasi," ujar Kivlan usai diperiksa di Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Tuduhan makar yang ditujukan kepadanya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Selama ini dia hanya mengemukakan pendapat atas persoalan yang terjadi. “Saya dikriminalisasi oleh orang tersebut yang menyatakan saya bersalah,” ucapnya.

Kivlan diperiksa Bareskrim atas laporan dari seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Dengan Nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal