JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
JPU juga menuntut Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok. Imam Nahrawi dinilai terbukti korupsi terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mendengar tuntutan tersebut Imam Nahrawi akan menyampaikan sanggahan sekaligus pembelaan pada persidangan berikut. "Yang mulia kami akan meyampaikan pleidoi pribadi sekaligus dari penasihat hukum untuk menyanggah sekaligus jawaban pembelaan," ujar Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Majelis Hakim, Rosmina menjadwalkan persidangan berikut pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari Imam Nahrawi. "Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara. Kami memberikan kepada terdakwa untuk penyampaikan pembelaan Jumat depan, 19 Juni 2020," ucap hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan setebal 31 halaman secara bergantian. JPU mendakwa Nahrawi menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah beruoa uang sejumlah Rp11,5 miliar,” kata JPU KPK, Ronald Worotikan, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/2/2020).