JAKARTA, iNews.id - Putra komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan July Jan Sambiran atau dikenal Iyan, Bagus Permadi menghadiri sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua orang tuanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/11/2019). Nunung dan suaminya dituntut 1 tahun, 6 bulan hukuman penjara.
Bagus Permadi mengatakan, trus mengikuti agenda persidangan perkara narkoba yang melibatkan kedua orang tuanya. Dia mengaku akan hadir dalam persidangan berikut.
"Tetap menerima hasil tuntutan. Minggu depan masih ada pleidoi, ada putusan. Jadi masih tetap kita coba, masih dua kali sidang lagi," ujar Bagus di PN Jaksel, Rabu (13/11/2019).
Dia bisa merasakan betapa beratnya Nunung menghadapi tuntutan yang dibacakan JPU. Keluarga, kata dia akan terus memperjuangkan Nunung dan Iyan agar mendapat hukuman rehabilitasi.
"Dibilang berat ya pastinya berat. Tapi kan untuk rehabilitasinya itu kan kita sudah pasti direhabilitasi. Permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan kita masih ada pleidoi. Jadi itu yang masih kita kejar," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Nunung dan Iyan, Wijayono Hadi Sukrisno menuturkan, keluarga berharap Nunung dan Iyan direhabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan narkotika.
"Jadi, tinggal kita ajukan pleidoi dan nanti putusan dari hakim seperti apa," ucap Hadi.