JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pasangan suami istri (pasutri) ini merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/11/2019), Nunung terlihat cemberut saat berjalan dari ruang utama PN Jaksel menuju mobil tahanan. Saat awak media meminta komentar Nunung, komedian grup Srimulat itu hanya berdiam diri sembari berjalan ditemani sang suami.
"Ya maaf ya, ini mau pulang, udah capek karena menunggu tadi," ujar Iyan yang terus memegang pundak Nunung sepanjang perjalanan, Rabu (13/11/2019).
Ketika ditanya perihal keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU, Iyan menyebut belum bisa menjawab. Dia mengatakan, akan menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim pada pekan depan, Rabu, 20 November 2019.
"Belum, belum, belum, kita masih belum bisa jawab, nanti ya. Itu makanya ada pledoi, ada pembelaan lagi," katanya.