Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Komedian Nunung Cemberut dan Tak Mau Bicara

Aditya Pratama
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto; iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pasangan suami istri (pasutri) ini merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/11/2019), Nunung terlihat cemberut saat berjalan dari ruang utama PN Jaksel menuju mobil tahanan. Saat awak media meminta komentar Nunung, komedian grup Srimulat itu hanya berdiam diri sembari berjalan ditemani sang suami.

"Ya maaf ya, ini mau pulang, udah capek karena menunggu tadi," ujar Iyan yang terus memegang pundak Nunung sepanjang perjalanan, Rabu (13/11/2019).

Ketika ditanya perihal keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU, Iyan menyebut belum bisa menjawab. Dia mengatakan, akan menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim pada pekan depan, Rabu, 20 November 2019.

"Belum, belum, belum, kita masih belum bisa jawab, nanti ya. Itu makanya ada pledoi, ada pembelaan lagi," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

5 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

6 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

10 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal