Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Jonathan Simanjuntak
Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dituntut dua tahun penjara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya menghasut publik melalui media sosial hingga memicu kerusuhan dalam demo Agustus 2025. Keempatnya dituntut dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lain digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai para terdakwa berperan dalam menyetujui dan mengunggah 19 konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

15 jam lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Dirawat di RSUD Tarakan, Banyak Luka Lebam

17 jam lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

17 jam lalu

Viral Mobil Pikap Tabrak Gerbang DPR dan Aparat, Sopir dalam Pengaruh Alkohol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal