Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Jonathan Simanjuntak
Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dituntut dua tahun penjara (foto: iNews)

Masing-masing terdakwa diketahui sebagai pengelola akun-akun tersebut. Seluruh konten yang diunggah disebut telah melalui persetujuan para terdakwa sebelum dipublikasikan.

Menurut jaksa, isi dari belasan konten itu dinilai menghasut masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa.

"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tambah jaksa.

Kerusuhan dalam demo Agustus 2025 tersebut sebelumnya berujung pada perusakan fasilitas umum serta bentrokan dengan aparat keamanan. Jaksa menilai unggahan di media sosial menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi hingga berujung pada tindak pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rekonstruksi, Terungkap Cara Pelajar Bekasi Berangkat ke Jakarta Ikut Demo Ricuh

11 hari lalu

Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

1 bulan lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

2 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Perusak Kamera CCTV saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal