JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto.
Mendengar putusan tersebut, pria yang biasa disapa Setnov itu mengaku meminta waktu sepekan sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Tidak mengurangi rasa hormat setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga kami minta diberi waktu untuk pikir-pikir," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setnov dinilai terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut majelis hakim, Setnov terbukti menerima uang 7,3 juta dolar.
Uang tersebut dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Uang diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
"Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta benda lalu dilelang," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto.