Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia

Arie Dwi Satrio
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntuk hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. “Saya terima Yang Mulia,” kata dia. Di sisi lain, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem

57 tahun lalu

DPR Desak Polri Usut Dugaan Suap Rp20 Juta untuk Geser Aksi Mahasiswa UBK

57 tahun lalu

Wamensesneg Respons Kabar Mahasiswa UBK yang Ngaku Terima Uang usai Bertemu Gibran

57 tahun lalu

Diduga Terima Suap, Pengurus BEM UBK yang Bertemu Gibran Diminta Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal