Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia

Arie Dwi Satrio
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntuk hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. “Saya terima Yang Mulia,” kata dia. Di sisi lain, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
2 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
4 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Seleb
4 bulan lalu

Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum Diterima KPK, Reza Gladys OTW Dipanggil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal