Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Dia dinilai terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari red notice.

Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut.

Selain pidana penjara dua tahun enam bulan, Prasetijo juga didenda pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Dalam menuntut, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Dalam hal yang memberatkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik.

"Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," kata jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 hari lalu

Ini Alasan Turki Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap PM Israel Netanyahu

18 hari lalu

Turki Akan Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap Netanyahu

1 bulan lalu

Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buronan Internasional

4 bulan lalu

Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diburu, Polisi Ajukan Red Notice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal