Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Riyan Rizki Roshali
Sidang vonis Helena Lim cs terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

"Menghukum terdakwa Helena Lim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Hakim menyebut, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila angkanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. Harta benda Helena juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

1 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

2 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

2 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal